| Pelabuhan Panjang akan Terapkan NSW |
|
|
|
| Wednesday, 10 February 2010 01:16 | |
|
Pelabuhan Panjang Lampung dipastikan merupakan salah satu dari 20 pelabuhan yang akan menerapkan sistem National Single Window (NSW) pada Maret 2010. Hal ini ditegaskan Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan
Eddy Putra Irawady di sela-sela acara diskusipanel mengenai ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) bertajuk Jangan takut berunding dengan China di Jakarta, Rabu (3-2). "Kita nunggu angka pastinya dari Kementerian Perhubungan, nanti akan ditetapkan SK Menhub, berapa jumlahnya tahun ini bisa diputuskan, paling Maret. Kita harapkan jangan lebih dari 20-an," kata dia. Dengan diterapkannya NSW di semua pelabuhan di Indonesia, Eddy menegaskan harus ada penambahan fasilitas, seperti administrator pelabuhan (adpel), karantina, imigrasi, dan bea cukai. Oleh karena itu, setelah ditetapkan pelabuhan yang akan menerapkan NSW, pemerintah harus menyiapkan beberapa fasilitas tersebut di pelabuhan-pelabuhan itu. Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempa asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. Sedangkan berdasarkan data Kementerian Perhubungan terdapat lima pelabuhan utama di Sumatera (Belawan, Dumai, Teluk Bayur, Boom Baru/Palembang, dan Panjang), dua pelabuhan di Jawa dan Bali (Tanjung Priok dan Tanjung Perak). Kemudian, empat pelabuhan utama (Cirebon, Banten, Tanjung Emas, Tanjung Intan), empat pelabuhan di Kalimantan (Pontianak, Banjarmasin, Mekar Putih, Balikpapan), dua pelabuhan di Sulawesi (Makassar dan Bitung), satu pelabuhan di Nusa Tenggara (Tenau Kupang), dan satu pelabuhan di Maluku (Ambon). Sedangkan terdapat beberapa pelabuhan di Papua Barat (Manokwari, Waisor, Sorong, Fakfak, dan Kaimana) dan Provinsi Papua (Jayapura, Serui, Biak, Nabire, Timika, Agats, dan Merauke). Mengenai pengelola sistem pelayanan NSW, kata Eddy, pemerintah akan menyerahkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Rancangan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada di biro hukum Kementerian Keuangan." Sumber : Lampung Post |


